Salah atau Lupa Membaca Ayat Ketika
Shalat
Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan. Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah
mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa
baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau
sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’
Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.