Salah atau Lupa Membaca Ayat Ketika
Shalat
Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan. Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah
mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa
baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau
sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’
Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.
Barangsiapa yang salah dalam membaca
surat atau lupa sedikit dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca
istigfar. Akan tetapi berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang
lupa. Kalau tidak mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat
setelahnya atau meniggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau
rukuk, kalau dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’
berkata: “Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak
teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan
baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan
bagus agar tidak seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
5/337.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:
“Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian
dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang
membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca
surat lainnya?
Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah
ditanya: “Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara
saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa
yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat?
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan
salah satu dari dua perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda
rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi,
karangan Syaikh Ibnu al-Utsaimin, 24/141.
Wallahu’alam .
[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar