Semangat Pagi Sahabat tawazun,
kali ini kita akan membahas tema mengenai Shalat Subuh, Mungkin sebagian dari kita tahu bahwa di Indonesia ini banyak sekali paham yang membuat terpecah belahnya umat islam, bahkan hanya dari pembacaan doa qunut dalam shalat subuhpun menjadi masalah yang membuat masjid tidak dikunjungi pada saat waktu subuh,
Sebenarnya apa sih itu doa qunut? Apa ada dalil yang menerangkan hal tersebut?
Qunut adalah doa yang dibacakan ketika kita memasuki rakaat kedua setelah rukuk dalam shalat subuh. Apasih yang di baca di dalam doa qunut ?
Berikut lafadz doa Qunut
Dalil Doa Qunut
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ
هَدَيْتَ ,وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ,وَتَوَلَّنِىْ ,فِيْمَنْ
تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا
قََضَيْتَ
فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى
عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ
عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى
مَا قَضَيْتَوَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَوَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا
مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Artinya : "Ya Allah tunjukkanlah aku sebagaimana mereka yang telah
Engkau tunjukkan. Dan berilah kesihatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau
telah berikan kesihatan Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau
peliharakan Dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau
kurniakan Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan kena
hukum Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin Dan tidak mulia
orang yang Engkau memusuhinya Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi
Engkau Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan Ku memohon
ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau
(Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas
junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya."
Dalil Doa Qunut
Dalil Doa qunut yang dibahas oleh para ulama terbagi menjadi dua, ada yang menghilangkan dan ada juga yang menggunakan doa qunut.
Ulama Yang Menolak
Para ulama yang mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh
tidak disyariatkan antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan
Ats-Tsauri.[1] Termasuk yang berpendapat sama adalah dari kalangan shahabat di
antaranya adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Ad-Darda'
radhiyallahuanhum.
Berikut Pendapat ulama yang menolak qunut shubuh.
1. Bid'ah
Yang memegang paham bahwa qunut subuh ini bid'ah adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa qunut
pada shalat shubuh bid'ah.[2]
2. Makruh
Pendapat yang lain adalah mazhab Al-Hanabilah. Al-Imam Ahmad
bin Hanbal rahimahullah tidak membid'ahkan qunut shubuh namun beliau
berpendapat hukumnya makruh.[3]
3. Dalil
Baik yang berpendapat bid'ah atau makruh, keduanya sama-sama
mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut shalat shubuh itu pernah
disyariatkan, namun kemudian dinasakh atau dihapuskan.
Di antara dalil nash yang menyebutkan hal itu adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ قَنَتَ
شَهْرًا فِي صَلاةِ الصُّبْحِ
"Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah
SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh selama sebulan." (HR. Al-Bukhari)
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو
عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ
ثُمَّ تَرَكَهُ
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan
kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya" (HR. Muslim)
Selain itu juga hadits lain yang menguatkan tentang beberapa
shahabat utama seperti Abu Bakar, Utsman dan Alibin Abi Thalib
radhiyallahuanhum yang tidak melakukan doa qunut pada shalat shubuh.
عَنْ أَبِي مَالِكٍ سَعْدِ
بْنِ طَارِقٍ الأْشْجَعِيِّ قَال
: قُلْتُ لأِبِي : يَا أَبَتِ إِنَّكَ
قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُول اللَّهِ وَأَبِي
بَكْرٍ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ
سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ ؟ قَال : أَيْ
بُنَيَّ مُحْدَثٌ . وَفِي لَفْظٍ : يَا
بُنَيَّ إِنَّهَا بِدْعَةٌ
"Dari Abi Malik Saad bin Thariq Al-Asyja'ie berkata,"Aku
tanya kepada Ayahku : Wahai Ayahanda, Anda pernah shalat di belakang Rasulullah
SAW, Abu Bakar, Utsman dan Ali disini di Kufah, selama lima tahun, apakah
mereka membaca doa qunut?". Ayahku menjawab,"Wahai anakku, muhdats
(hal baru yang diada-adakan)". Dalam lain riwayat : wahai anakku, qunut
itu bid'ah"." (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa'i)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama di dalam pendapat ini
mengatakan bahwa pensyariatan qunut pada shalat shubuh pernah ada namun hanya
berlaku selama sebulan saja, lantas kemudian dinasakh (dihapus).
Ulama Yang Mendukung
Ada juga kelompok Ulama yang mengatakan bahwa qunut subuh disyariatkan dan dikerjakan oleh Rasulullah SAW semasa hidup beliau. Dan tidak
terjadi nasakh atau penghapusan atas pensyariatan qunut shalat shubuh.
Kelompok ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu mereka yang
mengatakan hukumnya mustahab, sunnah muakkadah dan wajib.
1. Mustahab
Pendapat bahwa qunut pada shalat shubuh itu hukumnya
mustahab (dicintai) dan fadhilah (diutamakan) difatwakan oleh mazhab
Al-Malikiyah dalam qaul yang masyhur.[4]
2. Sunnah Muakad
Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh ini hukumnya sunnah muakad.[5]
3. Wajib
Yang berpendapat bahwa melafadzkan doa qunut pada shalat
shubuh hukumnya wajib adalah Ali bin Ziyad. Sehingga dalam pandangannya yang
menyendiri itu, orang yang pada waktu shalat shubuh tidak membaca doa qunut,
maka shalatnya tidak sah alias batal. [6]
Dalil yang mendasari tentunya sama dengan dua madzhab
sebelumnya, bedanya kalau mazhab Al-Malikiyah menyimpulkan hukumnya mustahab,
mazhab Asy-Syafi'iyah menyimpulkan hukumnya sunnah muakkadah, maka Ali bin
Ziyad menyimpulkan hukumnya wajib.
Namun pendapat terkhir ini nampaknya bukan pendapat yang
muktamad, tidak mewakili mayoritas ulama.
4. Dalil
Dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok ini cenderung sama,
namun mereka berbeda dalam kesimpulan akhirnya.
Dasar pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah SAW tidak
pernah meninggalkan qunut pada shalat shubuh sebagaimana yang diklaim pendapat
sebelumnya. Mereka mempunyai dasar hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW
melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayat beliau.
kitab Musnad Imam Ahmad, menuliskan hadits berikut ini
مَا زَال رَسُول اللَّهِ
يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى
فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr
(shubuh) hingga beliau meninggal dunia.“(HR. Ahmad).
عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَنَتَ
شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ
تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ
يَزَلْ يَقْنُتُ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا
"Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW
melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian
meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut
hingga meninggal dunia." (HR. Al-Baihaqi)
Wallahu A'lam Bishawab
Wassalamu 'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
[1] Ibun Qudamah, Al-Mughni jilid 2 hal. 585, Al-Imam
An-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, jilid 1 hal. 254, Kasysyaf Al-Qina jilid 1 hal.
493.
[2] Majma' Al-Anhar jilid 2 hal. 129
[3] Syarah Muntaha Al-Iradat jilid 1 hal. 228, Kasysyaf
Al-Qina jilid 1 hal. 493
[4] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 66, Mawahibul Jalil jilid 1
hal. 539
[5] Al-Imam An-Nawawi, Al-Adzkar hal. 86
[6] Hasyiyatu Al-Banani 'ala Az-Zarqani jilid 1 hal. 212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar